Memahami Metodologi di Balik Hukum Islam
Jika Fiqh adalah "Produk" (seperti shalat itu wajib), maka Ushul Fiqh adalah "Pabrik" atau metodologinya. Belajar Ushul Fiqh berarti kita mempelajari alat dan kaidah yang digunakan para ulama untuk menggali hukum dari Al-Qur'an dan Hadits.
Bagi pemula, mempelajari kitab seperti Al-Waraqat adalah langkah pertama yang krusial. Kitab ini menyederhanakan istilah-istilah rumit menjadi konsep dasar yang mudah diingat, sehingga kita memiliki "peta" awal dalam luasnya samudra ilmu hukum Islam.
Belajar Ushul Fiqh adalah upaya menjaga akal agar tetap berjalan di atas rel wahyu. Ia mengajarkan kita bahwa agama Islam dibangun di atas argumen yang logis, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.